Cara Mencairkan Cek Rekening Paling Gampang
Apakah anda mempunyai akun rekening giro? Jika ya, maka tentunya anda sudah tidak aneh lagi dengan cek, bukan?
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran telah diatur dalam KUH Dagang pasal 178 hingga 229, dan Surat Edaran Bank Indonesia (BI). Karena secara fisik berwujud sama dan dipakai dengan cara yang sama, yakni sebagai alat pembayaran, maka cek seringkali disamakan dengan bilyet giro. Padahal cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran yang berbeda.
Salah satunya yakni mengenai masa berlaku instrumen pembayaran. Cek tidak mempunyai masa batas waktu tenggang penawaran, sehingga sanggup anda cairkan kapanpun. Sedangkan bilyet giro mempunyai masa waktu penawaran selama 70 hari. Kaprikornus apabila anda tidak kunjung melaksanakan pencairan bilyet giro sehabis lebih dari 70 hari, maka otomatis bilyet giro masuk dalam masa tenggang dan seruan pencairan akan ditolak.
Sebelum anda mencairkan cek, ada baiknya bila anda mengenali banyak sekali jenis cek. Berikut ini merupakan beberapa jenis cek, antara lain:
- Cek Atas Nama, yaitu cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau tubuh aturan tertentu, yaitu si pembawa cek. Hanya seseorang atau tubuh aturan yang ditunjuk pada cek yang sanggup mencairkan isi cek.
- Cek Atas Unjuk, ini adalah lawan dari cek atas nama. Jenis cek ini sanggup dicairkan oleh siapapun.
- Cek Silang, merupakan cek yang diberi dua tanda silang pada bab pojok kiri atas. Tanda silang tersebut menunjukan perubahan fungsi cek dari yang semula sebagai alat pembayaran tunai menjadi non tunai.
- Cek Mundur, adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal hari ini atau sekarang. Sebutan lainnya cek yang belum jatuh tempo. Jenis cek ini gres sanggup dicairkan pada tanggal yang tertera di cek, dan merupakan jenis cek yang sering dipakai untuk pembayaran hutang.
- Cek Kosong, merupakan cek yang dananya tidak tersedia pada rekening giro sehingga tidak sanggup diuangkan. Cek kosong juga merupakan pola kegagalan pembayaran, yang sanggup diproses berdasarkan KUH Perdata maupun Pidana.
Setelah anda mengenali jenis-jenis cek, langkah berikutnya yakni menyiapkan cek yang anda miliki. Pastikan cek anda telah memenuhi persyaratan formal setidaknya sebagai berikut:
- Nama cek
- Perintah yang tertulis terperinci kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada pihak yang membawa cek
- Nama pihak yang harus membayar (penarik)
- Tempat dimana pembayaran harus dilakukan (bank yang ditunjuk)
- Pernyataan tanggal dan daerah cek ditarik
- Tanda tangan penarik (orang yang mengeluarkan cek)
Jika cek yang anda miliki telah memenuhi persyaratan formal tersebut, maka barulah anda sanggup mencairkan cek. Terdapat dua cara mencairkan cek yang sanggup anda coba:
1. Melalui Bank yang Ditunjuk Oleh Cek
Cara ini sanggup dibilang sebagai cara yang paling gampang dan sederhana. Anda sanggup pribadi mendatangi bank yang tertera pada cek, yakni pada bab khusus pencairan cek atau giro, dengan membawa fotocopy KTP anda. Setelahnya, anda tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh bank, dan anda sanggup membawa pulang sejumlah uang tunai sesuai yang tertera pada cek.
Kelebihan mencairkan cek dengan cara ini yakni anda sanggup mengajukan seruan pencairan cek dan mendapatkan uang sekaligus pada hari yang sama. Namun anda perlu menyiapkan sejumlah uang perhiasan untuk membayar biaya manajemen pada bank yang ditunjuk oleh penarik.
2. Melalui Proses Kliring
Selain mendatangi bank yang ditunjuk oleh penarik cek, anda juga sanggup mencairkan cek melalui bank anda melalui proses kliring. Caranya gampang, anda hanya perlu datang ke kantor cabang bank anda dan mengajukan proses kliring. Keuntungan menentukan cara ini yakni anda tidak perlu keluar dari bank dengan membawa banyak uang sekaligus.
Anda sanggup menarik uang anda melalui mesin ATM secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan jumlah uang yang anda butuhkan. Kelemahan mencairkan cek melalui proses kliring yakni anda harus menunggu beberapa waktu untuk proses pemindahan dana dari rekening penarik ke rekening anda, tergantung apakah bank anda berbeda dari bank penarik. Jika ya, maka tentu anda harus menunggu setidaknya dua hari, alasannya yakni transaksi pemindahan dana dilakukan antar bank.
Nah, itulah dua cara mencairkan cek yang sanggup anda lakukan. Apakah anda mempunyai pengalaman mencairkan cek sebelumnya? Cara apa yang anda gunakan untuk mencairkan cek? Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membantu anda yang tengah galau bagaimana cara mencairkan cek!